
Jakarta – Bank Indonesia (BI) masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebelum meluncurkan instrumen baru untuk mendukung kebijakan tersebut. Dua instrumen yang tengah disiapkan adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Triwahyono, mengungkapkan bahwa mengungkapkan bahwa instrumen tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga belum bisa diumumkan secara resmi.
“Instrumen ini sudah kami siapkan, tapi belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” kata Triwahyono dalam acara pelatihan wartawan di Banda Aceh, Minggu (10/2/2025).
Triwahyono menjelaskan bahwa kedua instrumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Sampai PP DHE SDA diterbitkan, BI belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya.
“Instrumen tersebut nantinya harus sesuai ( fitted ) dengan regulasi final yang akan dikeluarkan. Jadi, kami belum bisa menyampaikannya sekarang,” imbuh Triwahyono.
Perlu diketahui, peraturan terbaru terkait DHE SDA juga mengamanatkan agar eksportir menempatkan 100 persen dari DHE SDA di Indonesia, dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu tiga bulan.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar kebijakan ini tidak memberatkan mereka.
Ekspor dengan nilai di bawah US$250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas, serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. (redaksi)